I.
KEPATUHAN
WAJIB PAJAK
Pengertian
Kepatuan Perpajakan
Dwikora Harjo (2013:67) adalah suatu
keadaan dimana Wajib Pajak Memenuhi
suatu kewajiban perpajakan dan mematuhi kewajiban perpajakan. Dibagi menjadi 2
jenis kepatuhan:
1. Kepatuhan Formal adalah Suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakakan. Contoh: Menyampaikan SPT tepat waktu.
2.
Kepatuhan Material
adalah Suatu kepatuahan dimana Wajib Pajak secara subtantif (pada hakekatnya)
memenuhi suatu kepatuahan material sesuai dengan jiwa Undang- undang
Perpajakan. Contoh: Mengisi SPT dengan baik benar (Jujur) dan lengkap.
II.
HUKUM PAJAK
1.
Pengertian Hukum Pajak Menurut Racmat Soemitro (1979:24)
hukum
pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan
antar pemerintah sebagai hukum
pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
2.
Pengertian Hukum Pajak menurut Bohari (1995:25) menyatakan bahwa hukum
pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagi pemungut pajak dan rakyat pembayar pajak, dengan kata lain hukum pajak
menerangkan:
a.
Siapa
Wajib Pajak ( subjek pajak)
b.
Objek-Objek
apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
c.
Kewajiban
Wajib Pajak terhadap pemerintah
d.
Timbul
dan hapusnya utang pajak;
e.
Cara
penagihan Pajak;
f.
Cara
pengajuan keberatan banding pada peradilan.
3.
Pembagian Hukum Pajak
Secara
umum Dwikora Harjo (2013 :38-39) Hukum Pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu
:
a.
Hukum Pajak
Material adalah
hukum yang membuat norma-norma yang menerangkan keadaan keadaan – Keadaan dan
pristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang harus
dikenakan pajak.
b.
Hukum Pajak Formal adalah
Hukum yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara mengimplimasikan hukum material menjadi
kenyataan. Dalam hukum ini terdapat tata cara penyelengaraan pemotongan pajak,
tata cara pemerikasaan, tata cara penagihan,tata cara penagihan,tata cara
kewajiban dan hak Wajib Pajak maupun Fiskus.
4.
Kedudukan Hukum Pajak
dalam tata hukum di Indonesia
Hukum
Pajak merupakan bagian dari bagian Hukum Usaha Negara (hukum Administrasi)
namun ahli pajak dari Belanda, Prof.
P.J.Adriani berpendapat bahwa Hukum Pajak merupakan ilmu pengetahuan yang
terlepas dari hukum tata Usaha Negara alasan :
a.
Hukum
bersifat dibandingkan hukum administrasi Negara (Hukum tata Negara) lainnya;
b.
Hukum
Pajak memiliki kaitan erat dengan hukum perdata;
c.
Hukum
Pajak dapat langsung sebagai hukum sarana politik perekonomian;
d.Hukum Pajak memiliki
ketetentuan dan istilah yang khas dalam bidangnya.
5.
Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum lainnya
Dapat
dibedakan oleh Dwikora Harjo (2013: 41-42)
:
1.
Hukum Pajak dengan Hukum Administrasi Negara
Dalam
hukum pajak saat ini mengatur Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor dan
melaporkan utang pajaknya secara benar
dalam waktu tertentu fiskus harus melakukan
administrasi hal ini harus
benar,dan melakukan penelitian dengan perhitungan pajak terutang serta laporan
Wajib Pajak yang ada dalam melakukan kegiatan pokok maupun denda/sanksi Administrasi Negara.
Diantaranaya
:
¯ Hukum Adminstrasi Negara
bersifat umum;
¯ Hukum Pajak bersifat
khusus;
2.
Hukum Pajak dengan Hukum Tata Negara
Pajak merupakan pungutan yang
dilakukan oleh Negara terhadap Masyarakatnya sehingga tata pungutan dan
pemotongan perpajakan harus secara tegas diatur dalam perbuatannya melibatkan
banyak unsur, yakni unsur masyarakat
yang diwakili oleh DPR dan pihak
eksekutif/pemerintahan.
3.
Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Hukum
yang kaitannya sangat erat dengan hukum pidana di dalam hukum pajak ketentuan
terutang tindak pidana dan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak
apabiila Wajib Pajak maka dapat
dikategorikan sebagai tindak
pidana perpajakan.
4.
Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
a.
Hukum
Pajak juga mempunyai hubungan erat dengan Hukum Perdata dapat dilakukan dengan kenyataan pelaksanaan
Hukum Pajak, Antara lain : Hukum Pajak mengambil sasaran peristiwa, keadaan,
dan kejadiaan atau kegiatan yang berada dalam tataran Hukum Perdata. Contoh
: Pada peristiwa perolehan kepemilikan kepemilikan
bumi dan atau bangunan akan dikenakan pajak.
b.
Hukum
Pajak yang menggunakan istilah yang ada dan lazim digunakan hukum Perdata.
Contoh : Istilah pembebasan utang terhadap Hukum Perdata diartikan sebagai tindakan kreditur untuk membebaskan utang
kepada Wajib Pajak sebagai Alasan dan Kondisi.
III. HUBUNGANAN WAJIB PAJAK
III. HUBUNGANAN WAJIB PAJAK
Wajib
Pajak merupakan orang yang harus menaati Hukum Pajak sebab Hukum Pajak Merupakan Suatu aturan yang digunakan suatu
negara kepada Wajib Pajak. Jika seorang Wajib pajak tanpa menaati hukum pajak
maka keteraturan pajak tidak dapat terjadi maka dapat timbul kecurangan-kecurang
didalam perpajakan.