Minggu, 25 Januari 2015

KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP HUKUM PAJAK


   I.       KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Pengertian Kepatuan Perpajakan Dwikora Harjo (2013:67) adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak  Memenuhi suatu kewajiban perpajakan dan mematuhi kewajiban perpajakan. Dibagi menjadi 2 jenis kepatuhan:
1.    Kepatuhan Formal  adalah Suatu keadaan dimana Wajib Pajak  memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakakan.  Contoh: Menyampaikan SPT tepat waktu.
2.    Kepatuhan Material adalah Suatu kepatuahan dimana Wajib Pajak secara subtantif (pada hakekatnya) memenuhi suatu kepatuahan material sesuai dengan jiwa Undang- undang Perpajakan. Contoh: Mengisi SPT dengan baik benar (Jujur) dan lengkap.

  II.      HUKUM PAJAK
1.      Pengertian Hukum Pajak Menurut  Racmat Soemitro (1979:24) hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur  hubungan  antar pemerintah  sebagai hukum pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
2.      Pengertian Hukum Pajak menurut Bohari (1995:25) menyatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagi pemungut pajak dan rakyat pembayar pajak, dengan kata lain hukum pajak menerangkan:
a.    Siapa Wajib Pajak ( subjek pajak)
b.    Objek-Objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
c.    Kewajiban Wajib Pajak terhadap pemerintah
d.    Timbul dan hapusnya utang pajak;
e.    Cara penagihan Pajak;
f.     Cara pengajuan keberatan banding pada peradilan.



3.    Pembagian Hukum Pajak
Secara umum Dwikora Harjo (2013 :38-39) Hukum Pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a.    Hukum  Pajak Material adalah hukum yang membuat norma-norma yang menerangkan keadaan keadaan – Keadaan dan pristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang harus dikenakan pajak.
b.    Hukum Pajak Formal adalah Hukum yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara  mengimplimasikan hukum material menjadi kenyataan. Dalam hukum ini terdapat tata cara penyelengaraan pemotongan pajak, tata cara pemerikasaan, tata cara penagihan,tata cara penagihan,tata cara kewajiban dan hak Wajib Pajak maupun Fiskus.

4.    Kedudukan Hukum Pajak  dalam tata hukum di Indonesia
Hukum Pajak merupakan bagian dari bagian Hukum Usaha Negara (hukum Administrasi) namun ahli pajak dari Belanda, Prof. P.J.Adriani berpendapat bahwa Hukum Pajak merupakan ilmu pengetahuan yang terlepas dari hukum tata Usaha Negara alasan :
a.  Hukum bersifat dibandingkan hukum administrasi Negara (Hukum tata Negara) lainnya;
b.  Hukum Pajak memiliki kaitan erat dengan hukum perdata;
c.  Hukum Pajak dapat langsung sebagai hukum sarana politik perekonomian;
d.Hukum Pajak memiliki ketetentuan dan istilah yang khas dalam bidangnya.

5.    Kaitan Hukum Pajak dengan Hukum lainnya
Dapat dibedakan oleh Dwikora Harjo (2013: 41-42) :
1.  Hukum Pajak dengan Hukum Administrasi Negara
Dalam hukum pajak saat ini mengatur Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan  utang pajaknya secara benar dalam waktu tertentu fiskus harus melakukan  administrasi  hal ini harus benar,dan melakukan penelitian dengan perhitungan pajak terutang serta laporan Wajib Pajak yang ada dalam melakukan kegiatan pokok  maupun denda/sanksi Administrasi Negara.
Diantaranaya :
¯  Hukum Adminstrasi Negara bersifat umum;
¯  Hukum Pajak bersifat khusus;
2.  Hukum Pajak dengan Hukum Tata Negara
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh Negara terhadap Masyarakatnya sehingga tata pungutan dan pemotongan perpajakan harus secara tegas diatur dalam perbuatannya melibatkan banyak unsur, yakni  unsur masyarakat yang diwakili  oleh DPR dan pihak eksekutif/pemerintahan.
3.  Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Hukum yang kaitannya sangat erat dengan hukum pidana di dalam hukum pajak ketentuan terutang tindak pidana dan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak apabiila Wajib Pajak maka dapat  dikategorikan sebagai  tindak pidana perpajakan.
4.  Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
a.      Hukum Pajak juga mempunyai hubungan erat dengan Hukum Perdata  dapat dilakukan dengan kenyataan pelaksanaan Hukum Pajak, Antara lain : Hukum Pajak mengambil sasaran peristiwa, keadaan, dan kejadiaan atau kegiatan yang berada dalam tataran Hukum Perdata. Contoh :  Pada peristiwa perolehan kepemilikan kepemilikan bumi dan atau bangunan akan dikenakan pajak.
b.      Hukum Pajak yang menggunakan istilah yang ada dan lazim digunakan hukum Perdata. Contoh : Istilah pembebasan utang terhadap Hukum Perdata diartikan sebagai  tindakan  kreditur untuk membebaskan utang kepada Wajib Pajak sebagai Alasan dan Kondisi.  

 III.             HUBUNGANAN WAJIB PAJAK
Wajib Pajak merupakan orang yang harus menaati Hukum Pajak sebab Hukum Pajak  Merupakan Suatu aturan yang digunakan suatu negara kepada Wajib Pajak. Jika seorang Wajib pajak tanpa menaati hukum pajak maka keteraturan pajak tidak dapat terjadi maka dapat timbul kecurangan-kecurang didalam perpajakan.



1 komentar: