Kamis, 19 Februari 2015

AKAR DAN DEFINISI AUDITING


Sebelum mengetahui Definisi dari auditing kita perlu mengetahui Akar Auditing
Menurut catatan seorang ahli sejarah akuntansi, dikatakan bahwa:
  Asal usul auditing dimulai jauh lebih awal dibandingkan asal usul akuntansi… Ketika kemajuan peradaban membawa kebutuhan akan adanya orang pada batas tertentu dipercaya untuk mengelolah harta milik orang lain, maka dipandang patut untuk pengecekan atas kesetian orang tersebut, sehingga semua akan menjadi jelas” (Boynton dkk,2003:10).  Sehingga auditing dapat didefinisikan kedalam definisi-definisi sebagai berikut:
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan  mengevaluasi  bukti  secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan menetapkan kesesuaian antara pernyataan –pernyataan tersebut.  Atau dalam definisi lain auditing mempunyai Definisi yaitu :  
Report of the Comitte on Basic Auditing Concept of  the American Accounting Association                  ( Accounting Review,vol,47)  memberikan definisi auditing sebagai berikut:
“Suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara  objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan pristiwa ekonomi,  dengan tujuan  menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kreteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang berkempentingan”.
Menurut (Boynton dkk,2003:5) Beberapa ciri penting dari definisi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.        Suatu proses sistematis berupa langkah yang logis,terstruktur dan terorganisir.  Auditing  Standar Board (ASB = Dewan Standar Auditing) menerbitkan Generally Accepted Auditing Standarts (GAAS = Standar Auditing yang Berlaku Umum )
2.        Memperoleh dan mengevaluasi bukti objektif , berarti memeriksa dasar asersi serta mengevaluasi hasil pemerksaan dasar  asersi serta mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik untuk  atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat arsersi tersebut.
3.        Asersi kegiatan dan pristiwa ekonomi merupakan representasi yang dibuat oleh perorangan atau entitas.  Asersi ini merupakan subjek pokok auditing.
4.        Derajat kesesuaian menunjuk pada kedekatan di mana asersi menidentifikasi dan membandingkan dengan kreteria yang ditetapkan.
5.        Kreteria yang telah ditetapkan adalah standar-standar yang digunakan sebagai dasar asersi atau pernyataan.  Kreteria dapat beupa peraturan- peraturan yang spesifik yang dibuat badan legeslatif, anggaran atau ukuran kinerja lain yang ditetapkan oleh manajemen, Generally Accepted Accounting principles (GAAP = Prinsip-prinsip Akuntansi berterima Umum) yang ditetapkan di Financian Accounting Board (FASB = Badan Standar Akuntansi keuangan) serta badan pengatur strategi lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar