Senin, 23 Februari 2015

TEORY PAJAK DAN SYARAT UNDANG-UNDANG PAJAK


Teori- Teori Pembenaran Pemungutan Pajak  
 berbagai perdebatan yang dikalangan para sarjana dan pemikir masalah pemungutan pajak mengenai apakah negara dibenarkan memungut pajak dari  rakyat?

a.         Teori Asuransi
Negara dalam melakasanakan, mencangkup pula tugas melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh karena itu negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak sebagai premi.
b.        Teori Kepentingan
 Menurut teori ini pembayaran pajak mempunyai hubungan yang diperoleh dari perkerjaan negara.
c.         Teory Daya Pikul/ Teori Gaya Pikul
Teory  ini mengemukakan bahwa pungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari Wajib Pajak ( individu-individu) jadi tekanan semua pajak-pajak harus sesuai dengan daya    pikul Wajib Pajak dengan memerhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran belanja Wajib Pajak tersebut.
 d.        Teory Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
   Teori ini didasari paham organisasi negara (organische Staatsleer) yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelengarakan kepentingan umum.
 e.    Teori Daya Beli
Teori  adalah teori modern, teory ini tidak mempersoalkan asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat “efeknya’’ dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar   keadilan.

Dari kelima teori diatas dapat disimpulkan bahwa teori pajak merupakan teori positif dalam perpajakan yang dimungkinkan dapat memberikan dampak bagi perekonomian sehingga dapat lebih maju dan baik bagi perkembangan negara.  Maka dengan demikian untuk mewujudkan perpajakan yang baik perlu diberikan suatu undang-undang yang mempunyai
Syarat – Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
 Untuk menguji suatu undang-undang, misalnya undang-undang pajak apakah undang- undang  tersebut mencerminkan rasa keadilan, maka ukurannya adalah  terletak  pada sejauh mana asas-asas atau syarat-syarat pemungutan pajak diperkenalkan.  Agar suatu undang-undang pajak dipandang adil, maka masyarakat yang harus dipenuhi dalam pembuatan peraturan pajak adalah sebagai berikut :
A.      Syarat Keadilan
Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar (ability to pay ) pajak tersebutkan, dan sesuai dengan manfaat  yang diterimanya. Keadian di sini baik keadilan dalam prinsip mengenai peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik sehari- hari. Syarat keadilan dapat dibagi menjadi :
(1)     Keadilan Horisontal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama.
(2)     Keadilan Vertikal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya pikul ) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
B.       Syarat Yuridis
Di mana pembayaran pajak harus seimbang dengan kekuatan membayar Wajib Pajak. Memang kelihatannya bahwa hal mudah saja, karena membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
C.       Syarat Ekonomis 
Yaitu pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupam ekonomi dan janganlah menganggu kehidupan ekonomis kehidupan ekonomis dari si Wajib Pajak. Jangan sampai akibat pemungutan pajak, terhadap seseorang,maka orang itu jatuh melarat. Pemungutan pajak tidak boleh menganggu atau menghalangi kelancaran produksi maupun perdagangan/ perindustrian, jangan sampai terjadi bahwa dengan ada pungutan pajak diharap bisa membantu menciptakan pemerataan pendapatan atau redistribusi pendapatan.
D.      Syarat Finansial
Dimana pajak yang dipungut cukup untuk pengeluaran negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memakan biaya yang terlalu besar. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan/penempatan pajak hendaknya  lebih kecil dari penerimaan pajak ke kas Negara/Daerah.





   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar