berbagai
perdebatan yang dikalangan para sarjana dan pemikir masalah pemungutan pajak
mengenai apakah negara dibenarkan memungut pajak dari rakyat?
a.
Teori Asuransi
Negara dalam melakasanakan, mencangkup pula tugas melindungi
jiwa raga dan harta benda perseorangan. Oleh karena itu negara disamakan dengan
perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga negara membayar pajak
sebagai premi.
b.
Teori Kepentingan
Menurut teori
ini pembayaran pajak mempunyai hubungan yang diperoleh dari perkerjaan negara.
c.
Teory Daya Pikul/
Teori Gaya Pikul
Teory ini
mengemukakan bahwa pungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari
Wajib Pajak ( individu-individu) jadi tekanan semua pajak-pajak harus sesuai
dengan daya pikul Wajib Pajak dengan memerhatikan pada besarnya penghasilan dan
kekayaan, juga pengeluaran belanja Wajib Pajak tersebut.
d.
Teory Kewajiban Mutlak
atau Teori Bakti
Teori
ini didasari paham organisasi negara (organische
Staatsleer) yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi
mempunyai tugas untuk menyelengarakan kepentingan umum.
e.
Teori Daya Beli
Teori adalah teori modern, teory ini tidak mempersoalkan
asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat “efeknya’’ dan
memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilan.
Dari kelima
teori diatas dapat disimpulkan bahwa teori pajak merupakan teori positif dalam
perpajakan yang dimungkinkan dapat memberikan dampak bagi perekonomian sehingga
dapat lebih maju dan baik bagi perkembangan negara.
Maka
dengan demikian untuk mewujudkan
perpajakan yang baik perlu diberikan suatu undang-undang yang mempunyai
Syarat – Syarat
Pembuatan Undang-Undang Pajak
Untuk menguji suatu undang-undang, misalnya
undang-undang pajak apakah undang- undang
tersebut mencerminkan rasa keadilan, maka ukurannya adalah terletak
pada sejauh mana asas-asas atau syarat-syarat pemungutan pajak diperkenalkan. Agar suatu undang-undang pajak dipandang adil,
maka masyarakat yang harus dipenuhi dalam pembuatan peraturan pajak adalah
sebagai berikut :
A.
Syarat Keadilan
Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan
merata, yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan
kemampuannya untuk membayar (ability to
pay ) pajak tersebutkan, dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Keadian di sini baik
keadilan dalam prinsip mengenai peraturan perundang-undangan maupun dalam
praktik sehari- hari. Syarat keadilan dapat dibagi menjadi :
(1)
Keadilan Horisontal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya
pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama.
(2)
Keadilan Vertikal
Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (gaya
pikul ) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
B.
Syarat Yuridis
Di mana pembayaran pajak harus seimbang dengan
kekuatan membayar Wajib Pajak. Memang kelihatannya bahwa hal mudah saja, karena
membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.
C.
Syarat Ekonomis
Yaitu pungutan pajak harus menjaga keseimbangan
kehidupam ekonomi dan janganlah menganggu kehidupan ekonomis kehidupan ekonomis
dari si Wajib Pajak. Jangan sampai akibat pemungutan pajak, terhadap seseorang,maka orang itu jatuh melarat. Pemungutan pajak tidak
boleh menganggu atau menghalangi kelancaran produksi maupun perdagangan/
perindustrian, jangan sampai terjadi bahwa dengan ada pungutan pajak diharap
bisa membantu menciptakan pemerataan pendapatan atau redistribusi pendapatan.
D.
Syarat Finansial
Dimana pajak yang dipungut cukup untuk pengeluaran
negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memakan biaya yang terlalu besar.
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk
pemungutan/penempatan pajak hendaknya lebih
kecil dari penerimaan pajak ke kas Negara/Daerah.